Cari Blog Ini

Rabu, 06 Januari 2010


BENGKULU




TATA TERTIB DAN PENEGAKAN PERATURAN


Yamaha V-ixion Club Bengkulu (YVC-BD) merupakan sebuah organisasi berbentuk kesatuan yang mempunyai ruang lingkup di Propinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Anggota maka dipandang perlu membentuk suatu bidang kerja untuk membantu kepengurusan YVC Bengkulu dalam hal penegakan tata tertib dan peraturan. Adapun sekilas tentang tugas-tugas dari Bidang Tata Tertib dan Penegakan Peraturan YVC Bengkulu :

  1. Membantu Pengurus menciptakan suasana yang kondusif di dalam YVC Bengkulu.
  2. Mengawasi dan menjalankan seluruh program tata tertib dan peraturan yang berlaku sesuai dengan AD/ART YVC Bengkulu.
  3. Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.
  4. Membuat aturan teknis dalam segala kegiatan di dalam maupun luar kota.
  5. Menetapkan nama-nama anggota petugas dan pengawalan YVC Bengkulu serta meningkatkan kemampuan anggotanya untuk mendukung fungsi tugasnya.
  6. Menentukan syarat-syarat perjalanan dengan bekerja sama dengan Koordinator Operasional.
  7. Bersama-sama Bidang Touring membantu menentukan dan menyiapkan kelengkapan kegiatan touring yang dilaksanakan oleh YVC Bengkulu.
  8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

Agar visi dan misi yang sudah tertuang dalam AD/ART bisa terwujud dengan baik dan berkesinambungan serta sebagai landasan dan pedoman berorganisasi, maka kita perlu memiliki tata tertib dan peraturan. Badan Pengurus YVC Bengkulu melalui Bidang Tata Tertib dan Penegakan Peraturan telah menyusun tata tertib yang harus ditaati oleh semua anggota.

I. Peraturan Umum

a. Setiap anggota YVC Bengkulu harus sehat jasmani dan rohani serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Mempunyai motor Yamaha V-ixion.

c. Telah mendaftarkan dirinya pada Bidang Sekretaris dan dianggap telah mengikuti semua

tahap-tahap pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Badan Pengurus melalui Sekretaris.

II. Kelengkapan Berkendara

    1. Setiap anggota wajib memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku.
    2. Sepeda motor harus lengkap/safety riding (kaca spion, lampu depan, lampu belakang, lampu sein, serta kelengkapan motor lainnya)
    3. Sepeda motor harus dilengkap dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah ditetapkan oleh POLRI.

III. Kegiatan dan Kehadiran

    1. Setiap anggota wajib hadir untuk mengikuti kopdar setiap hari sabtu (pukul 21.00 WIB – selesai) di Jl. Jend. Soeprapto, kawasan Simpang Lima (sebelah Pos Lantas Kepolisian Resort Kota Bengkulu), dan hari-hari lainnya yang telah disepakati sebelumnya.
    2. Hadir di setiap kegiatan club.
    3. Jika berhalangan hadir bagi Pengurus wajib memberi kabar kepada pengurus (Ketua Umum / Ketua Harian) dan bagi Anggota wajib memberi kabar kepada Humas melalui telepon atau sms.
    4. Setiap hadir di kegiatan club, wajib memakai motor Yamaha V-ixion dan diharapkan bensin sudah terisi penuh.
    5. Di setiap mengikuti kegiatan club, wajib menggunakan pakaian yang sopan dan sesuai dengan ketentuan club.
    6. Dilarang memakai pakaian/atribut lainnya yang dapat merusak nama baik club.
    7. Setiap anggota wajib saling menghormati anggota yang lain baik dalam bebicara, perbuatan atau hal-hal lainnya demi keharmonisan sesama anggota.

IV. Iuran

a. Wajib membayar iuran/uang kas sebesar Rp 10.000,- setiap minggunya, atau iuran-iuran lain yang telah ditetapkan oleh club.

b. Jika selama satu bulan tidak membayar iuran/uang kas tanpa alasan jelas, maka akan diberikan sanksi kepada anggota yang bersangkutan.

V. Saat Berkendara

a. Setiap anggota wajib menggunakan perlengkapan aman berkendara/safety riding (helmet full/half face, sepatu, jaket/baju tebal lengan panjang, sarung tangan dan bercelana panjang)

b. Mentaati semua peraturan berlalu lintas.

c. Bersikap sopan di jalan.

d. Tunjukan rasa persaudaraan (brotherhood) kepada sesama anggota club lain.

e. Setiap pengendara harus melihat dan mengikuti aba-aba dari petugas yang telah ditentukan.

f. Setiap pengendara harus dalam keadaaan sehat, bagi yang sakit tidak boleh mengikuti touring/rolling.

VI. Sangsi

Apabila terdapat anggota yang melakukan tindakan pelanggaran, maka kepada anggota bersangkutan melalui Bidang Tata Tertib dan Penegakan Peraturan dikenakan peringatan sebagai berikut :

1. Mendapat teguran secara lisan.

2. Mendapat Surat Peringatan (SP) I (pertama) berupa teguran secara tertulis.

3. Mendapat Surat Peringatan (SP) II (kedua) berupa teguran keras secara tertulis.

4. Mendapat Surat Peringatan (SP) III (ketiga) berupa pemberian rekomendasi kepada Rapat Umum Anggota untuk memberhentikan secara hormat dan/atau tidak hormat anggota yang berangkutan.

5. Bagi anggota yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat suatu tindak pidana hukum atau melakukan tindakan lainnya yang mencoreng nama baik YVC Bengkulu, maka anggota tersebut langsung dinyatakan keluar dari keanggotaan YVC Bengkulu tanpa terlebih dahulu diberikan kepadanya Surat Peringatan.

6. Setiap anggota yang telah dinyatakan keluar oleh YVC Bengkulu, maka anggota yang bersangkutan wajib merelakan segala atribut yang ada pada dirinya untuk dikembalikan kepada YVC Bengkulu melalui Badan Pengurus.

Demikianlah Tata Tertib ini disusun, supaya dapat ditaati dan dijalankan oleh kita semua. Apabila suatu saat dirasa diperlukan adanya perubahan, maka Tata Tertib ini akan dirubah sesuai dengan kepentingannya dan atas keputusan bersama Badan Pengurus YVC Bengkulu.

Bidang Tata Tertib dan Penegakan Peraturan.

.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar